Minggu, 10 Agustus 2025

Periksa BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Mendapatkan BSU Kemendikbud

Cek penerima BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud dengan cara buka link kemudian login info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut syarat dan cara pencairannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
Acep Nazmudin/Kompas.com
Guru honorer di Banten tinggal di toilet sekolah, gaji tiap bulan kecil tak sanggup sewa rumah. Segera Cek BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Mendapatkan BSU Kemendikbud 

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Baca juga: UMK Naik, Ini Daftar Upah Minimun atau UMK 2021 di 35 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah

Cara Mencairkan BLT Gaji Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan