Cek BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Syarat & Cara Pencairannya
Kemendikbud berikan bantuan guru honorer sebesar Rp 1,8 melalui program BSU, untuk mengetahui daftar nama penerimanya, cek di info.gtk.kemdikbud.go.id
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah bagi para pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di indonesia.
Dikutip dari Setkab.go.id, program BSU ini hanya diberikan kepada sekitar 2 juta orang penerima.
Untuk mengecek daftar penerima BSU Kemdikbud guru, Anda bisa mengecek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sedangkan informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, dapat dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.
Mendikbud Nadiem Makarim meresmikan peluncuran BSU tersebut pada 17 November 2020, kemarin secara daring.
Nadiem memberikan BSU tersebut, untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.
Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.
Baca juga: Menaker Akui Terima Banyak Laporan Buruh Tidak Dapat BSU, Ini Masalahnya
Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Panduan Pencairannya
Baca juga: BLT Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair! Segera Cek BSU Melalui kemnaker.go.id
Baca juga: Penyaluran BSU Termin 2 Akan Berbeda Dari Sebelumnya, Menaker Ida Beri Penjelasan
Berikut syarat-syarat menjadi penerima BSU dari Kemdikbud:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan