Pro Kontra Rizieq Shihab
Pernikahan Putri Rizieq Shihab Masih Berbuntut, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot Karena Abaikan Prokes
Sukana dimutasi lantaran mengabaikan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang mengabaikan protokol kesehatan terus berbuntut.
Kali ini Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan.
Selanjutnya, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Sukana dimutasi lantaran mengabaikan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.
“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag (Kementerian Agama) Jakarta Pusat,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Ancaman Pangdam Jaya Bagi Warga yang Berani Pasang Baliho Rizieq Shihab
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya. Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab di Petamburan, pada 14 November.
Padahal, kata Kamaruddin, penerapan protokol kesehatan sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.
Sanksi disiplin itu diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Naik & Muncul Klaster Petamburan, Seminggu Usai Kerumunan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
KUA Tanah Abang
protokol kesehatan
Kluster Petamburan
Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab Belum Tes Covid-19
Pro Kontra Rizieq Shihab
1. Hakim Suharno Mengaku Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab |
---|
2. PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara |
---|
3. Habib Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim soal Markaz Syariah, Pengacara Siapkan Bukti Pembelian |
---|
4. Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus RS UMMI ke Jaksa Penuntut Umum |
---|
5. Bareskrim Bantah Rizieq Shihab Tolak Diperiksa Terkait Kasus di RS UMMI Bogor |
---|