Jumat, 8 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji tahap 5 sudah cair, lantas bagaimana jika BLT tahap 5 belum cair juga? Lakukan hal ini.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Instagram.com/kemnaker
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji tahap 5 sudah cair, lantas bagaimana jika BLT tahap 5 belum cair juga? Lakukan hal ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) 5.

Pada tahap V termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan kepada 567.723 pekerja/buruh.

Subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan untuk periode November-Desember 2020.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Kemnaker.go.id.

Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Secara Online

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Cara Mencairkannya

-
BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat (Instagram @kemnaker)

Total dari tahap 1 hingga 5 dalam termin kedua ini yakni 11,052 juta penerima.

Sementara berdasar data per 23 November 2020, BSU termin atau gelombang kedua telah diterima oleh 5,928 juta penerima.

Ida Fauziyah menjelaskan rincian penyaluran BSU dari tahap 1 hingga 5.

Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Baca juga: BLT Guru Madrasah Cair Akhir November, Langsung ke Rekening, Cek Penerima di simpatika.kemenag.go.id

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," jelas Menaker Ida.

Lantas bagaimana jika BLT tahap 5 belum cair juga?

Terkait hal ini, Anda bisa langsung melaporkan ke Kemnaker.

Untuk laporan pengaduan, bisa melalui WhatsApp ke nomor 0811-9303-305.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan