Kamis, 4 September 2025

OTT Menteri KKP

Edhy Prabowo Sebut sebagai Kecelakaan, Ini Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Edhy

Edhy Prabowo mengatakan penangkapan terhadap dirinya hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai sebuah kecelakaan.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

Selain itu, Safri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain Edhy, KPK menetapkan Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.

Sebagai penerima suap, Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu sebagai pemberi suap, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPPP disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sosok Suharjito, Tersangka Penyuap Edhy Prabowo

Siapakah Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perasa yang menjadi tersangka pemberi suap? 

Suharjito dikenal sebagai pengusaha sukses yang telah bergelut dalam dunia bisnis olahan pangan sejak 12 tahun lalu.

Dikutip dari laman resmi PT Dua Putra Perkasa, duaputraperkasa.com, Suharjito merupakan lulusan Ekonomi Akuntasi dari sebuah universitas di Semarang.

Baca juga: Buka Suara, Fadli Zon Puji Edhy Prabowo Setelah Jadi Tersangka, Singgung Nama Susi Pudjiastuti

Suharjito sukses membawa PT Dua Putra Perkasa dari perusahaan pengecer daging lokal menjadi perusahaan yang melayani pelanggan besar seperti modern market, distributor, agen serta industri makanan olahan dan pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia. 

Bisnis PT Dua Putra Perkasa diawali pada 1998 dengan melakukan usaha perdagangan daging sapi.

"Saat krisis moneter 1998 saya sempat memotong sapi dari Boyolali untuk dijual kemudian di Jakarta," kata Suharjito. 

Dari usaha daging sapi, Suharjito kemudian membawa PT Dua Putra Perkasa merambah usaha pengolahan ikan.

Ia memiliki sejumlah lini produk usaha seperti bakso, kornet, dan olahan ikan lainnya.

“Produk olahan ikan yang paling diminati sejauh ini oleh konsumen adalah bakso ikan,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan