Sabtu, 16 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Sedang Dirawat di RS UMMI Bogor?

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan sedang dirawat di RS UMMI, Kota Bogor.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Habib Rizieq Shihab 

Aziz menyatakan, keduanya tidak menghadiri undangan lantaran sedang ada keperluan lain. Ia juga mengingatakan tidak hadirnya Syarifah Najwa Syihab dan Irfan Alaydrus tidak berpengaruh pada konsekuensi hukum.

“Ada undangan untuk klarifikasi terkait ada laporan informasi dugaan tindak pidana Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP. Jadi bahasanya diundang, bukan panggilan polisi. Namanya diundang boleh datang boleh nggak,” ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Polisi : Jika Putri dan Menantu Rizieq Tidak Hadir Bakal Rugi Sendiri

Kepolisian RI menilai putri dan menantu Habib Rizieq Shihab akan merugikan diri sendiri jika tak menghadiri undangan Polri untuk klarifikasi terkait kasus kerumunan akad pernikahannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan memang tidak ada konsekuensi hukum jika keduanya tak menghadiri undangan Polri.

Namun untuk membuat kasus ini lebih terang, keduanya bisa mengklarifikasi dalam undangan Polri.

"Tentunya orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir ya itu rugi sendiri. Karena klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Anggota FPI Karang Taliwang Mataram Sukarela Turunkan Baliho Rizieq Shihab yang Masih Terpasang

Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Rizieq Shihab Mau Bertemu Silakan, Mereka Bukan Musuh Kita

Menurutnya, penyidik tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana di dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Jangan sampai, mohon maaf, yang bersangkutan rugi sendiri. Karena ini tadi kan beberapa yang lalu juga saya sampaikan bahwasannya ini proses penyelidikan, proses penyelidikan ini penyidik lagi mencari untuk mencari, menemukan peristiwa pidana yang diduga suatu perbuatan pidana," ungkapnya.

Dijelaskan Awi, apabila nantinya kasus itu naik statusnya menjadi penyidikan, maka penyidik berhak meminta para saksi yang dipanggil untuk datang menghadiri pemeriksaan Polri.

"Kalau sudah masuk penyidikan sudah KUHP, berarti kalau dipanggil sekali, dua kali nggak hadir, tiga kali kita ada surat perintah membawa, sudah tegas memang demikian," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com : Beredar Kabar Habib Rizieq Shihab Dirawat Di Bogor, Begini Kondisi Di Sekitar Rumah Sakit 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan