Munas MUI
MUI Membolehkan Setoran Awal Dana Haji Bersumber dari Utang dan Pembiayaan, Tapi Ada Syaratnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat memberikan setoran awal dana haji dengan menggunakan dana dari utang dan pembiayaan.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Dewi Agustina
Kedua, kata dia, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.
"Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram," katanya.
Fatwa selanjutnya tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
Dalam fatwa itu juga terdapat beberapa ketentuan hukum.
Baca juga: Pengamat: Harusnya MUI Bebas dari Penguasa Agar Keputusan Ulama Tidak Terintervensi
Satu, ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.
Kedua, kata dia, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.
"Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib," ujarnya.
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib badal haji.
Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
Ia menambahkan dua fatwa MUI lainnya yakni tentang pendaftaran haji usia dini dan fatwa penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.
MUI membolehkan pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji di kemudian hari.
"Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah)," bunyi isi salinan fatwa tersebut.
Meski demikian, MUI menerapkan empat syarat ketat yang harus dipenuhi.
Di antaranya uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Lalu, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.
Selain itu, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban dan sudah mendaftar.
Baca juga: Munas X MUI Hasilkan Empat Fatwa soal Haji saat Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya