Kasus Jiwasraya
Periksa Saksi, Kejagung Telusuri Proses Jual Beli Saham dan Investasi Jiwasraya oleh Pieter Rasiman
Pemeriksaan tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung berkaitan dengan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi Jiwasraya.
Pemeriksaan tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung berkaitan dengan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu Tan Kian selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/11/2020).
Hari mengatakan saksi Tan Kian diperiksa selaku pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan properti yang dimanfaatkan oleh Pieter.
"Adapun dimanfaatkannya untuk jual beli dan investasi saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga mengetahui proses jual beli dan investasi tersangka tersebut," kata Hari.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Pieter diduga pernah bertemu dengan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo di Kantor Jiwasraya untuk berbicara pengaturan investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya.
Baca juga: Lengkapi Berkas Tersangka Pieter Rasiman, Kejagung RI Periksa 4 Orang Sebagai Saksi
Kemudian, Pieter menindaklanjuti rencana jahatnya tersebut dengan mendirikan beberapa perusahaan atas persetujuan dari tersangka lainnya yaitu Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto guna pengaturan investasi saham dan reksadana Jiwasraya.
Sejumlah perusahaan yang didirikan adalah PT. Baramega Persada, PT. Dexindo Jasa Multiarta, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Topaz International, dan PT. Topaz Investment.
Kasus Jiwasraya
1. Respons Kejagung Sikapi Putusan PT DKI Pangkas Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara |
---|
2. PT DKI Pangkas Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara |
---|
3. Korban Dugaan Penipuan Investasi Jiwasraya Minta Dipertemukan Langsung dengan Presiden |
---|
4. Fraksi PKS Tolak Kebijakan PMN untuk Jiwasraya via BPUI Sebesar Rp 20 Triliun |
---|
5. Jiwasraya Catat 52 Persen Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi |
---|