Senin, 25 Agustus 2025

Habib Rizieq Menolak Tracing, Menkopolhukam Mahfud MD Gelar Rapat dan Sampaikan Imbauan

Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar rapat bersama sejumlah perwakilan lembaga.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar rapat bersama sejumlah perwakilan lembaga.

Perwakilan lembaga itu di antaranya Satgas Penanganan Covid-19, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Kemenkes, dan Kemenkumham.

Rapat tersebut membahas soal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang tidak mau ditelusuri kontak eratnya (tracing) Covid-19. 

Baca juga: Habib Rizieq Keluar Rumah Sakit Lewat Pintu Belakang, Ini Penjelasan Direktur UMMI Bogor Soal Itu

Pemerintah, menurut Mahfud, menyayangkan sikap Habib Rizieq.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Kami sangat menyesalkan sikap Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu, (29/11/2020).

Mahfud MD menghimbau kepada Rizieq Shihab dan masyarakat lainnya untuk kooperatif dalam mengikuti pelaksanaan 3T (tracing, testing, dan treatment) dari pemerintah. Sehingga penanganan Covid-19 berjalan dengan baik.

Baca juga: Habib Rizieq Ogah Serahkan Hasil Tes Swab ke Satgas Covid-19, Mahfud Jelaskan Dalil Hukumnya

Mahfud kembali menegaskan pemerintah akan menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan atau membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah akan terus melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang melanggar.

"Sesuai hukum yang berlaku demi kebaikan bersama, dan dalam rangka tugas negara, atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara," katanya.

Mahfud mengatakan dalam kondisi yang masih Pandemi Covid-19, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan.

Termasuk sukarela mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya, serta dirawat jika dinyatakan positif Covid-19

"Pelaksanaan 3T yaitu testing tracing dan treatmen disamping merupakan upaya pencegahan melalui 3M, memakai masker, menjaga jarak , dan mencuci tangan adalah merupakan tindakan kemanuasiaan,  dan non diskriminatif. Sehingga siapapun wajib mendukungnya," pungkas Mahfud.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan