Selasa, 26 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Luhut Minta Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ketua KPK Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Berlebihan

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi permintaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemeriksaan Edhy Prabowo yang berlebihan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Berikut ulasan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi permintaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemeriksaan Edhy Prabowo yang berlebihan. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan."

"Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Luhut memuji sikap Edhy Prabowo yang mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KP setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Luhut Minta KPK Bekerja Sesuai Ketentuan: Jangan Berlebihan, Enggak Semua Orang Jelek

Luhut menilai Edhy sebagai orang baik, oleh karena itu, sikap Edhy yang langsung mundur dari jabatannya perlu dihormati.

"Saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya orang baik. Saya senang bahwa beliau langsung ambil alih tanggung jawab seperti seorang kesatria."

"Dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Luhut meminta masyarakat mendoakan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Meski diterpa adanya kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang melibatkan sejumlah pejabat di KKP.

Kronologi penangkapan Edhy Prabowo

Sebelumnya diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) malam.

Hal itu lantaran ia terjerat kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Kala itu ia baru tiba dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Ia ditangkap bersama istri dan beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di.

Buntut dari penetapannya sebagai tersangka, Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Gerindra Sebut Pihak Keluarga Sudah Siapkan Tim Pengacara Bantu Edhy Prabowo

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan