Selasa, 26 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Luhut Minta Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ketua KPK Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Berlebihan

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi permintaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemeriksaan Edhy Prabowo yang berlebihan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Berikut ulasan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi permintaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemeriksaan Edhy Prabowo yang berlebihan. 

Tidak hanya itu, ia juga mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Bekasi itu mengamankan 17 orang.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Edhy, enam tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.

Kemudian pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan