Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah
Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan cuti bersama Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah. 9 Desember 2020 Pilkada serentak, Hari Raya Natal Tahun Baru 2021
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Whiesa Daniswara
Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).
(Tribunnews.com/Fajar/Fahdi Fahlevi/chaerul umam/Gilang Putranto)