Minggu, 10 Agustus 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Alasan Rizieq Shihab Tak Hadiri Panggilan Polisi Hari Ini Menurut FPI

Anggota Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan terhadap penyebar pesan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab kembali tak hadir dalam panggilan polisi hari ini, Senin (7/12/2020) terkait lanjutan kasus kerumunan di Petamburan.

Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar, menyatakan jika kondisi Rizieq Shihab sedang dalam masa pemulihan.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Kalau sakit nanti beliau tidak sakit. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat. Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter," ujar Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar seperti dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab Versi FPI dan Versi Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada awak media, Senin (7/12/2020) sore.

Kombes Yusri mengonfirmasi alasan ketidak hadiran Habib Rizieq Shihab dikarenakan sedang melakukan agenda dakwah.

Hingga kini pihak penyidik masih mendiskusikan terkait pemanggilan paksa lantara diketahui sudah dua kali Rizieq Shihab tak hadir dalam undangan pemanggilan.

Imbauan Mabes Polri

Mabes Polri mengimbau pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik.

"Kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

Diketahui, Rizieq sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk kedua kali pada Senin hari ini. Ia sebelumnya absen saat dipanggil untuk pertama kali pada Selasa (1/12/2020).

Rizieq rencananya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Baca juga: Setelah Tembak Mati 6 Pengikut Rizieq, Kini Polisi Selidiki Info yang Beredar di Pesan Singkat

Awi mengatakan, seorang saksi wajib memenuhi panggilan polisi sesuai Pasal 112 KUHAP.

Menurutnya, penyidik akan menjemput paksa Rizieq apabila tak memenuhi panggilan kedua.

"Kalau sekali ga hadir, dipanggil kedua kali. Dua kali enggak hadir, apa? Ya surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," ungkap Awi.

Terkait pemeriksaan tersebut, sempat beredar informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

Anggota Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan terhadap penyebar pesan tersebut.

Dalam melakukan penyelidikan, anggota kepolisian membuntuti kendaraan yang ditumpangi simpatisan Rizieq tersebut.

Baku tembak pun sempat terjadi antara laskar khusus FPI dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, pada Senin dini hari.

"Mereka (laskar khusus FPI) curiga, sama mencurigai, akhirnya mobil anggota kita dipepet dan mereka mengeluarkan tembakan, akhirnya dibalas oleh anggota kita di lapangan," ucap Awi.

Akibat kejadian tersebut, enam anggota laskar khusus FPI tewas ditembak polisi.

Sementara, empat orang lainnya kabur.

Polisi pun menyita dua pucuk pistol dan pedang katana yang diduga digunakan untuk menyerang personel Polda Metro Jaya.

Kini, Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri masih memburu empat anggota yang kabur tersebut.

Polisi juga masih mendalami peristiwa itu lebih lanjut.

Sumber: Kompas TV/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabes Polri: Kalau Rizieq Gentle Ya Penuhi Panggilan Kepolisian"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan