Senin, 18 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Pastikan Nama Kamu Terdaftar dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Cara Ceknya

Berikut cara cek untuk memastikan nama terdaftar dalam Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020.

https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Cara cek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 besok 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek untuk memastikan nama terdaftar dalam Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020.

Diketahui terdapat 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak 2020 dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sebanyak 715 pasangan calon siap meramaikan Pilkada 2020 di 270 daerah.

Sedangkan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPPh dan menunjukan KTP elektronik atau Surat Keterangan kepada KPPS.

Baca juga: Besok Pilkada, Epidemiolog Ingatkan Hal-hal Ini Demi Cegah Covid-19, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Baca juga: 16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan

Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT dan DPPh dapat menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan dan pemberian suara dilakukan pada pukul 12.00 atau 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Apabila surat suara di TPS tersebut telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.

Kegiatan pemungutan suara akan laksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00, yang dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara.

Berikut Tribunnews sajikan informasi bagaimana cara mencek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 2020:

1. Buka website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ bisa menggunakan smartphone, laptop, maupun perangkat lainnya.

2. Kemudian akan muncul tampilan seperti ini:

Tampilan website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Tampilan website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

3. Isi data secara lengkap dan teliti

Tampilan https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Tampilan https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

- Kabupaten/Kota dari pemilih

- Nomor Induk Kependudukan yang bisa dilihat di KTP maupun KK

- Nama lengkap pemilih

- Tanggal lahir pemilih

4. Jika Anda terdaftar maka akan muncul tampilan seperti berikut:

Tampilan https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Tampilan https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan khusus yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 demi menjamin pelaksanaan protokol kesehatan.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Ada 1.023 Penyelenggara Pilkada yang Positif Covid-19

Baca juga: Kemendagri Sebut Pilkada Jalan Tentukan Pemimpin yang Memiliki Legitimasi

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan