Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Menang Telak di Hitung Cepat, Gibran Ada Rencana Temui Pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo?

"Bagaimanapun ini selesai, tidak ada lagi kubu-kubunan lagi, bangun Solo lebih baik lagi ke depan," kata ayah Jan Ethes Srinarendra.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Di Pilkada Solo 2020, Gibran-Teguh unggul sementara dengan perolehan 86,65 persen suara. 

Hitung cepat ini ditayangkan langsung oleh Kompas TV. Hasil quick count ini bukan hasil resmi.

KPU nantinya melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pilkada Solo 2020.

Pilkada Solo 2020 diikuti dua pasangan calon, yaitu Gibran-Teguh dan Bagyo-FX Supardjo. Gibran Teguh diusung PDI-P, PAN, Partai Golkar, Gerindra, dan PSI.

Adapun Bagyo-FX Supardjo maju lewat jalur perseorangan. Mereka didukung organisasi kemasyarakatan Tikus Pithi Hanata Baris.

Hasil Survei Menang Telak

Sebelumnya Prospek Research Center merilis survei terbaru menjelang sehari coblosan Pilkada Solo 9 Desember 2020, Selasa (8/12/2020).

Tak hanya memotret prediksi kemenangan paslon baik Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa melawan Bagyo wahyono-FX Supardjo, tetapi lembaga ini memotret perilaku lain.

Yakni mengambil tema : Perilaku Pemilih Abstain Dalam Pusaran Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Antara Hak Konstitusional dan Partisipasi Politik.

Direktur Program Prospek Research Center, Nunik Nurhayati menyebut, banyak responden memilih untuk tidak berpartisipasi pada proses Pilkada 2020.

Hasilnya, yang setuju wacana abstain adalah 30 persen responden dan sangat setuju sekali 3,1 persen sehingga jika ditotal berjumlah 33,1 persen.

"Dari hasil survei setidaknya responden yang memilih untuk abstain di Pilkada ada 33,1 persen," kata Nunik dalam konferensi zoom Rilis Hasil Survei Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020.

Dia melanjutkan, adapun warga yang menyatakan akan ikut berpartisipasi dalam Pilkada adalah sebesar 49,9 persen. 

"Jumlahnya cukup kecil dan tidak sampai 50 persen dari warga Kota Solo yang ikut pada Pilkada besok," ujarnya memaparkan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa abstain merupakan hak dari warga negara yang dilindungi dan tidak melanggar konstitusi. 

"Selama tidak mempengaruhi orang lain untuk golput atau abstain, itu sah saja," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan