Kamis, 11 September 2025

Polri Kumpulkan Dokumen Pembelian dan Penjualan Saham Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Penyidik Polri mulai mengumpulkan bukti materil pembelian dan penjualan saham terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polri tengah mengumpulkan bukti materil pembelian dan penjualan saham terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Penyidik telah mengagendakan pihak dari Asabri khususnya terkait dengan bukti materil dokumen pembelian dan penjualan investasi dalam bentuk saham yang dilakukan oleh PT Asabri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Polisi: Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Asabri Terjadi Sejak 2012

Awi melanjutkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk membuat kasus ini terang, khususnya, ahli di bidang investasi.

"Kemudian mencari tindak lanjut penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli investasi dan khususnya saham terkait dengan keuangan negara," pungkasnya.

Kepolisian RI sebelumnya menyebutkan dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah memasuki tahapan proses penyidikan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan pihaknya menerima sebanyak 3 laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

Kasus itu tersebar di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

"Hasil koordinasi antara Dirtipidekses dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini kami dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020). 

Baca juga: Polri Sebut Kasus Korupsi Asabri Telah Naik Tahap Penyidikan, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

Rinciannya, laporan polisi terdaftar dalam LP nomor A077/II/2020/Dittipidekses tertanggal 7 Februari 2020.

Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan menyita sejumlah laporan keuangan.

Laporan kedua adalah LP nomor A0175/III/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2020.

Kasus itu telah memasuki penyidikan sejak 22 April 2020.

Kemudian ketiga, laporan yang terdafar di Polda dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT/PMJ pada 15 Januari 2020.

Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 orang sebagai saksi.

"Bahwasannya penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari 2020 telah melakukan penydikan kasus tersebut dan telah memeriksa antara lain 94 saksi," jelasnya.

Baca juga: Polri Tak Masalah Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Soal Penembakan Pengikut Habib Rizieq

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan