Polri Kumpulkan Dokumen Pembelian dan Penjualan Saham Terkait Dugaan Korupsi Asabri
Penyidik Polri mulai mengumpulkan bukti materil pembelian dan penjualan saham terkait dugaan korupsi di PT Asabri.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam kasus ini, Polri menjerat calon tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, dugaan adanya korupsi di Asabri diungkapkan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) dengan nilai lebih dari Rp 10 Triliun.
Dia menjelaskan, satu di antara tujuan pembentukan ialah perusahaan plat merah tersebut dulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 Triliun," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020).