POPULER NASIONAL Panduan Mencoblos Kotak Kosong Pilkada 2020 | Polisi Minta FPI Tak Bohong
Simak berita populer nasional Tribunnews, panduan mencoblos kotak kosong di Pilkada 2020, hingga imbauan polisi pada FPI.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Peristiwa penembakan pengawal Rizieq Shihab oleh polisi masih ramai dibicarakan.
Penembakan tersebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Terbaru, Selasa (8/12/2020), beredar rekaman suara yang berisi pembicaraan diduga pengawal Rizieq Shihab jelang insiden tersebut.
Dalam rekaman berdurasi 19:46 itu, pengawal Rizieq Shihab sempat melontarkan kode-kode yang merujuk ke seseorang.
Pada menit 17:46 di rekaman itu, pria tersebut mengatakan:
"Yang penting Paus sampai lokasi dengan tenang, iye enggak. Aye mau muter-muter dulu ama Qirdua dua ini, dua qirdun nih. Dua mobil Qirdun. Dongo! Ha ha ha."
3. Panduan dan Tata Cara Mencoblos Kotak Kosong

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada 2020 tinggal dalam hitungan jam.
Sesuai rencana, Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu (9/12/2020) besok mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Baca juga: Lihat Langsung 6 Jenazah Laskar FPI, Kuasa Hukum FPI Sebut Ada Luka Tak Wajar, Bukan Luka Tembakan
Baca juga: Politikus Hanura Sebut Pernyataan Jubir FPI Justru Tunjukkan Pelanggaran Pengikut MRS, Apa Itu?
Akan ada 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 secara serentak pada tahun ini dengan diramaikan 715 pasangan calon (paslon).
KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, ada 25 kabupaten/kota yang hanya terdapat satu calon alias calon tunggal.
Dengan demikian, para paslon tunggal ini akan disandingkan dengan kotak kosong
Dalam Pemilu, mencoblos kotak kosong bukanlah hal yang terlarang atau dianggap melanggar Undang-undang.
Malahan mencoblos kotak kosong saat pemilihan adalah hak yang dilindungi secara konstitusional.