Rabu, 20 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Perbedaan Perlakuan antara Kerumunan HRS dan Habib Luthfi Dipersoalkan, Ini Tanggapan Akhmad Sahal

Perbedaan perlakuan terhadap kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab dan banyak kerumunan lain yang terjadi mulai dipersoalkan.

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan perlakuan terhadap kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab dan banyak kerumunan lain yang terjadi mulai dipersoalkan.

Dua kegiatan yang disorot adalah acara haul yang dilakukan di Pondok Pesantren Abuya Uci di Tangerang dan pengajian rutin di tempat Habib Luthfi Yahya yang merupakan angota Dewan Pertimbangan Presiden.

Baca juga: Tinggalkan Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Tak Dapat Surat Pemanggilan untuk HRS

Seperti diketahui, kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab diselidiki bahkan polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab beserta beberapa orang lainnya menjadi tersangka.

Di Twitter, seorang aktivis bernama Iyut menautkan pertanyaannya kepada akun Presiden Jokowi terkait masalah tersebut.

"Pak @jokowi yang terhormat. Saya mau bertanya serius pada anda. Ada bukti video telak Habib Luthfi wantimpres anda mengadakan pengajian yg kerumunan massanya luar biasa, kok tidak ditindak? HRS jadi tersangka, kenapa Habib Luthfi gak jadi tersangka juga?" tulis seorang aktivis bernama Iyut dalam akun Twitternya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Reaksi HRS Saat Ditetapkan Tersangka oleh Polisi: Beliau Cukup Tenang

Iyut beberapa kali mengunggah video pelaksanaan kajian rutin di tempat Habib Luthfi dan meminta agar keadilan ditegakkan.

Warganet lain mempertanyakan penegakan hukum yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan.

"HRS beserta 5 lainnya sekarang jadi Tersangka atas terjadinya kerumunan di Petamburan. Apa ya perasaan Habib Luthfi melihat saudara2nya sesama Habaib jadi tersangka di mana beliau juga melakukan hal tersebut. Gak ada perasaan bersalah atau ber empati gitu?" tulis @MT_Reborn

Namun, tokoh muda Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal punya pandangan lain mengapa polisi tidak memproses kerumunan yang terjadi di kediaman Habib Luthfi di Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca juga: Kabid Humas Polda Metro: Polisi Punya Kewenangan Panggil Paksa HRS

Sahal menyebut, perbedaannya adalah karena Habib Luthfi tidak pernah menghasut apalagi melawan petugas.

"Ya jelas beda. Habib Luthfi ga pernah menghasut dan melawan petugas," tulis Akhmad Sahal menanggapi cuitan dari Iyut.

Di cuitan lainnya, Sahal mengaku lebih setuju apabila Habib Rizieq dipidanakan dengan pasal lain, bukan terkait kerumunan.

Baca juga: FPI Klaim Temukan Kejanggalan di Tubuh 6 Pengawal HRS yang Tewas Ditembak Polisi

"Saya sebenarnya lebih suka kalo Rizieq Shihab jadi tersangka karena menebar ancaman penggal kepala," tulisnya

Seperti diketahui, selain menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Riziq Shihab di Petamburan, polisi juga melakukan pencekalan kepada para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.

Upaya pencekalan dimaksudkan untuk mencegah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia.

Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.

Hal itu katanya dilakukan penyidik untum mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.

Polisi akan segera melakukan penangkapan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan segera ditangkap Polda Metro Jaya.

Kepolisian tak akan lagi melakukan pemanggilan kepada Rizieq Shihab sebagai saksi.

Sebab, pimpinan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Tenang Sikapi Status Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Baca juga: Imigrasi: Habib Rizieq dan 5 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Dicekal Sejak 7 Desember

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Polisi Segera Lakukan Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," tegasnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," lanjut Yusri Yunus.

Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Rizieq Shihab akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Belum Ada Surat Pemanggilan Tersangka

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, surat pemanggilan untuk Rizieq Shihab sebagai tersangka belum ada.

Padahal, Aziz Jumat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan.

"Menurut penyidik, surat pemanggilan sebagai tersangka belum ada," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat.

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya, yang saya wakili sebagai kuasa hukum," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Rizieq Shihab: Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Imigrasi Sudah Terima Surat Pencekalan

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan

Tak Mau Ungkap Keberadaan Rizieq Shihab

Saat ditanya keberadaan Rizieq Shihab saat ini, Aziz enggan membeberkannya.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf."

"Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah)
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya akan datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.

“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insya Allah akan penuhi,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Waketum PKB Minta Polisi Bijaksana Tangani Kasus Rizieq Shihab Agar Tak Jatuh Korban Lagi

Baca juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Berencana Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan

Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kedatangan tim kuasa hukum FPI juga aktif dalam menegakkan hukum.

“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif."

"Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” ujar Aziz.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Reza Deni) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan