Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat
Indriyanto Seno Adji mengatakan penahanan dan pasal yang dijeratkan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah tepat.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.