Sabtu, 16 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Wakil Ketua MUI Pertanyakan Kesamaan Perlakuan Polisi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Anwar Abbas mempertanyakan apakah orang lain yang melanggar protokol kesehatan seperti Habib Rizieq Shihab juga akan ditahan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas 

Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.

Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.

"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan