Minggu, 7 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyesalkan proses hukum yang dihadapi oleh Rizieq Shihab.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyesalkan proses hukum yang dihadapi oleh Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyesalkan proses hukum yang dihadapi oleh Rizieq Shihab.

Rizieq ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020).

Ia menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Fadli Zon menyebut, penyidik Polda Metro Jaya terburu-buru dalam proses penetapan tersangka dan penahanan.

"Saya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab," ujarnya di YouTube Fadli Zon Official, Minggu (13/12/2020).

"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahanan," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab

Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung Jalan Terus, Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab di Polda Metro

Anggota DPR RI ini juga menyesalkan peristiwa penembakan enam Laskar FPI oleh polisi.

"Dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI yang meninggal insya Allah syahid pada 7 Desember 2020," katanya.

Fadli Zon
Fadli Zon (Tangkapan Layar Youtube Fadli Zon)

Fadli Zon merasa, pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka dilakukan untuk kasus yang masih diragukan.

"Pada tanggal 13 Desember kemarin, ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Posting Video Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Tahan Rizieq Shihab: Motif Tersangka Ngefans

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Beri Pesan untuk Munarman Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Siap Jadi Penjamin

Fadli Zon menyebut, hanya kasus kerumunan di Petamburan yang diproses oleh pihak kepolisian.

Padahal, menurutnya ada banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi.

Fadli Zon juga menyinggung soal tewasnya enam Laskar FPI yang ditembak oleh polisi.

"Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," kata dia.

Fadli Zon bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Fadli Zon bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. (YouTube/Fadli Zon Official)

Fadli pun mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Bahkan, dirinya berharap aksinya itu bisa diikuti oleh pihak lain.

"Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," jelasnya.

"Mudah-mudahan semakin banyak warga Negara Indonesia berbuat yang sama," lanjut dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pantau Terus Kondisi Kesehatan dan Makanan bagi Rizieq Shihab

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Beda Kronologi dengan yang Disampaikan FPI, Ini Kata Polri

Menurut Fadli Zon, banyak umat Islam yang merasa Rizieq Shihab tak bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama, yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah."

"Kalau pun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi waktu itu, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," imbuh Fadli Zon.

Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, penahanan dan pasal yang dijeratkan kepada Rizieq Shihab sudah tepat.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kasus kerumunan ini tidak saja terkait UU Kekarantinaan Kesehatan saja, tetapi perlu pendampingan Pasal 160 dan Pasal 216," ujarnya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Demi Habib Rizieq Shihab, Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan

Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, FPI Hari Ini Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan 

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Tribunnews.com/Jeprima)

Ia menyebut penahanan terhadap Rizieq Shihab juga sudah sesuai, karena ada dugaan tindakan melawan petugas dan mangkir dari panggilan kepolisian.

"Jadi wajar kalau Polri melakukan upaya paksa (Coercive Force) berupa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq," jelasnya.

Menurutnya, polisi dapat menindak tegas dalam batas-batas obyektif hukum terhadap siapapun yang melakukan gangguan proses hukum dalam pemeriksaan Rizieq Shihab.

"Apabila benar ada serangan bersenjata dari FPI tersebut, jelas ini tidak saja sebagai obstruction of justice (melawan petugas) tetapi sudah merupakan karakter dari perbuatan Makar (Aanslag) sebagai bentuk pelanggaran terhadap keamanan negara," imbuhnya.

Baca juga: Yakin Rizieq Shihab Tak Bersalah, Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Baca juga: Reaksi Hotman Paris saat Diminta Netizen Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang Kini Ditahan

(Tribunnews.com/Nuryanti, Dennis Destryawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan