Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
FPI Minta Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq Shihab
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sudah mengusut anggotanya yang melakukan penembakan terhadap enam laskar FPI ini.
Editor:
Hasanudin Aco
Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
Ia menilai penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena justru menjadikan 6 anggota Lakskar FPI tersebut sebagai pelaku, bukan korban.
"Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan," kata Munarman.
"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Minta Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kematian 6 Pengawal Rizieq"