Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Propam Segera Gelar Sidang Kode Etik
Propam segera gelar sidang kode etik pada Brigjen Prasetijo Utomo usai divonis bersalah dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirat.
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur dia.