Kamis, 30 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka Tahun 2021, Login di www.prakerja.go.id

Inilah cara dan syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan dibuka tahun 2021, segera login di www.prakerja.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: bunga pradipta p
Tangkap layar prakerja.go.id
Kartu Pra Kerja - Berikut ini cara dan syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, segera login di www.prakerja.go.id. 

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka Tahun 2021, LOGIN www.prakerja.go.id

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja, Login ke www.prakerja.go.id: Ini Link dan Caranya

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini 3 syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved