Senin, 18 Agustus 2025

Libur Natal dan Tahun Baru

Cegah Penularan Covid-19, ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperketat aturan bepergian dan aturan cuti bagi ASN

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini 

Rini Widyantini menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tidak ada larangan bagi ASN untuk cuti, hanya saja ada pengetatan soal pemberian cuti.

“Disana juga diberikan syarat sesuai dengan kebutuhan ASN tersebut, dan tetap mengikuti PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 48 dan 49,” kata Rini.

Rini mengatakan bagi ASN yang sudah memperoleh izin cuti diperkenankan untuk mengambil cuti tersebut dan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pihak yang berwenang.

Rini menegaskan tentunya ada persyaratan-persyaratan tertentu terkait pemberian izin cuti bagi ASN.

“Tujuan diterbitkan SE MenPAN RB untuk memutus penyebaran covid-19,” ujarnya.

Terkait sanksi disiplin, Rini berujar sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran ringan, sedang, hingga pelanggaran berat.

Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) terkait dapat mengatur sanksi disiplin jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi kewenangannya ada di PPK. SE hanya memberikan pembatasan-pembatasan saja, tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan kepentingan ASN,” ujarnya.(Tribun Network/ras/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan