Kaleidoskop 2020
Kaleidoskop 2020 (2): Silang Pendapat Penembakan Enam Laskar FPI
Menurut kepolisian, para laskar FPI sempat melawan dan berupaya merebut senjata polisi. Alasan itu yang menjadi dasar kepolisian melakukan penembakan.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Dewi Agustina
2. Polisi sebut mobil yang dibuntutinya malah memepet kendaraan polisi dan melakukan penyerangan. FPI bantah diserang oleh orang tidak dikenal (OTK).
3. Polisi sebut diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. FPI bantah tak ada satu pun anggota yang dibekali senjata api dan bahkan dilarang memiliki senpi.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Kedokteran Forensik Soal Autopsi dan Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI
4. Polisi terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur 6 Laskar FPI di KM 50 Karawang. FPI sebut 6 laskar FPI disiksa dan dibantai di tempat lain.
5. Polisi temukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga (serbuk) di tangan anggota FPI. Dibantah FPI soal rekaman suara yang berada di tengah masyarakat pasca insiden penembakan tak ada tembakan.
6. Hasil autopsi polisi mengatakan ada 18 luka tembak yang ada di tubuh laskar FPI. FPI menyebut ada lebih dari 18 tembakan di tubuh 6 anggota FPI.
Kamera CCTV yang dapat membuat terang peristiwa ini tak dapat digunakan karena mengalami kerusakan.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tollroad Operator Raddy R Lukman mengatakan ada gangguan link jaringan backbone atau fibre optic pada CCTV di KM 48+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kerusakan terjadi sejak Minggu (6/12/2020) pukul 04.40 WIB.
Menurut keterangan tertulis yang diterima, perbaikan baru selesai pada Senin (7/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Sehingga pihak Jasa Marga tak mempunyai rekaman saat terjadinya penembakan.
"Gangguan di titik itu mengakibatkan jaringan CCTV mulai dari KM 49+000 (Karawang Barat) sampai KM 72+000 (Cikampek) menjadi offline atau mati," ujarnya.
Komnas HAM turut menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Kasus Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Komnas HAM Temukan Proyektil dan Selongsong Peluru
Hingga kini, Komnas HAM belum mengeluarkan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI pada Senin (7/12/2020) itu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan pihaknya masih berproses mendetailkan insiden tersebut.
Pihak Komnas HAM telah mewawancarai kubu FPI, penyidik Polda Metro Jaya, Bareskrim, dokter forensik, dan Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol.