Gaji PNS 2021 Batal Naik, Tjahjo Kumolo Memastikan Belum akan Terealisasi Tahun Depan
Gaji PNS di tahun 2021 batal naik. Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan alasannya, Kamis (31/12/2020).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Daryono
Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah mengebut pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS beserta tunjangannya.
Dilansir Kompas.com, dalam pembahasan itu diketahui kenaikan tunjangan PNS cukup besar.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan jika pembahasan itu disetujui, maka PNS bergolongan paling rendah, bisa mendapat gaji take home pay minimal Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
Jumlah tersebut didapat dari kenaikan tunjangan yang direncanakan akan dilakukan 2021 mendatang.
Diketahui, PNS selama ini menerima gaji take home pay dibarengi berbagai macam tunjangan.
Tunjangan paling besar yang diterima PNS adalah tukin.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal."
"Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," terang Tjahjo, dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Namun, ujar Tjahjo, kenaikan tunjangan tersebut tidak diiringi kenaikan gaji pokok.
Rencana kenaikan tunjangan ini diungkapkan Tjahjo juga berlaku untuk TNI maupun Polri.
Baca juga: Pemerintah Batasi Peluang Guru untuk Menjadi PNS
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Bulan April, Ini Berkas yang Harus Disiapkan, Akses sscn.bkn.go.id
Baca juga: Kementerian PANRB Ancam Jatuhkan Sanksi ke PNS yang Cuti Tanpa Izin, Apa Saja Sanksinya?
Baca juga: Kunci Diperhatikan Agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rully R Ramli/Muhammad Idris)