Rabu, 27 Agustus 2025

Mahfud MD Beberkan Kerjanya Dalam Penanganan Radikalisme dan Terorisme Sepanjang 2020

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pekerjaannya dalam menangani radikalisme dan terorisme selama 2020.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020). 

"Untuk apa itu? Untuk menjaga keutuhan ideologi Pancasila. Bahwa kita ini punya dasar ideologi Pancasila. Tidak boleh ada yang radikal terhasap Pancasila. Misalnya paham ekstrim keagamaan yang berbasis kekerasan. Karena keagamaan itu juga ada paham moderatnya. Dan itu yang dianut dalam mainstream agama di Indonesia," kata Mahfud MD. 

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Terkini, kata Mahfud, Kemenko Polhukam baru saja mengeluarkan sebuah buku berisi evaluasi dan rekomendasi di bidang kesatuan bangsa yang dibagikan ke 34 kementerian dan lembaga.

Mahfud mengatakan buku berisi evaluasi dan rekomendasi yang ditujukan untuk setiap lembaga tersebur diperoleh dari konsultasi publik tentang permasalahan kesatuan bangsa yang ada.

"Itulah urgensi di mana kita mengeluarkan buku evaluasi dan rekomendasi yang dibagikan ke 34 kementerian dan lembaga di bidang Kesbang yang semuanya itu bagian dari upaya memperkuat  penanganan dan upaya meredam rasikalisme dengan berbasis moderasi beragama atau Islam wasatiyah dan pembauran kebangsaan. Ini baru kita bagi bukunya bulan Desember ini," kata Mahfud MD

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan