Pembubaran FPI
Pemerintah Tegaskan ASN atau PNS Dilarang Masuk PKI, HTI, dan FPI
ASN dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
d. Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Baca juga: Isi Lengkap Maklumat Kepolisian Soal Penghentian Kegiatan FPI, Berlaku Mulai Hari Ini
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tjahjo-kumolo-81823.jpg)