Selasa, 26 Agustus 2025

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS

Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana soal penghapusan formasi guru dari seleksi calon Pegawai Negeri Sipil

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Ilustrasi 

"Jika komposisi tersebut memang cocok, kata Huda, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak. Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan