Rabu, 27 Agustus 2025

Dasco Sebut Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025, Setelah Itu Tak Ada Lagi

Tunjangan Rp 50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN Rp 50 JUTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tunjangan Rp 50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tunjangan Rp 50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025. 

Dasco menyebut, tunjangan tersebut merupakan bentuk pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan di Kalibata.

Baca juga: Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Imbas Demo Tunjangan DPR Pecah di Depan Gedung Parlemen

"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024. Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029.

 

 

"Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun. Yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujarnya.

Menurut dia, sejak pelantikan anggota DPR periode 2024–2029, pemerintah sudah tidak lagi menyediakan rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Sebagai gantinya, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk angsuran selama 12 bulan.

Baca juga: Sukamta Susah Bayar Kontrakan Rp 600 Ribu Per Bulan, Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

"Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," ucap Dasco.

Dengan demikian, lanjut Dasco, pemberian tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun. 

Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp 50 juta.

"Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," ungkap Dasco.

Rincian Pendapatan DPR: Gaji Tetap, Tunjangan Melonjak

Meski gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan, total pendapatan mereka meningkat signifikan berkat penyesuaian berbagai tunjangan. Penyesuaian ini diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan berlaku untuk periode 2024–2029.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan