Ini Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum dengan Nomor KTP
Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan nomor KTP, login ke laman eform.bri.co.id/bpum. Simak selengkapnya.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Daryono
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Setelah menerima notifikasi atau pesan singkat (SMS), penerima BLT harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.
Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa ke bank adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai NIK KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Sudah Cair, Ini Cara Cek penerimanya, Kunjungi dtks.kemensos.go.id
Calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai yang ada di KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
(Tribunnews.com/Widya/Fajar/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Elsa Catriana)