Penanganan Covid
Dua Pekan PPKM di Jawa-Bali, Dikritik Ekonom dan Pengusaha, Apa Bedanya dengan PSBB?
Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan, apa bedanya dengan PSBB?
Editor:
Sanusi
Menurut Faisal, keputusan dadakan yang diambil pemerintah terkait penanganan Covid-19 disebabkan ketidakakuratan data penyebaran kasus tersebut.
"Penyebaran Covid-19 bisa diprediksi dengan keakurasian tinggi kalau datanya kredibel. Jadi tak perlu gas dan rem, apalagi dilakukan mendadak. Akibatnya, ongkos ekonominya pun sedikit tinggi," ujar dia.
Menurut Faisal, jika data angka kasus Covid-19 telah terukur atau sinkron maka tak ada lagi kebijakan yang mendadak.
Ia menilai istilah gas dan rem menunjukkan penanganan Covid-19 tidak terencana dengan baik.
"Jika berbasis ilmu pengetahuan dan data yang akurat/kredibel, segala langkah niscaya terukur. Gas dan rem itu cerminan ugal-ugalan dan miskin perencanaan," kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto sebelumnya memutuskan memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut diberlakukan mulai 11-25 Januari mendatang.
Airlangga menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari ini.
Apindo: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Bisa Tumbangkan Usaha Kecil
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Jawa dan Bali bisa menumbangkan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi mengatakan, dampak ekonomi dari PPKM tentu besar karena aktivitas ekonomi dibatasi secara ketat.
"Secara umum lintas sektor, penurunan pendapatan sudah pasti, bagi perusahaan skala kecil akan banyak yang tumbang. Sementara, yang skala menengah juga potensial diambang bangkrut," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Daerah yang Tolak Patuhi Kebijakan PPKM: Instruksi Ini Bersifat Wajib
Selain itu, Agung menejelaskan, untuk pelaku usaha skala besar kemungkinan masih dapat bertahan di tengah pembatasan kegiatan.
"Hanya sekadar bertahan. Namun, pasti berimplikasi ke tenaga kerja, pekerja non permanen tidak diperpanjang kontraknya, pekerja tetap akan banyak dirumahkan dan menerima penghasilan tidak penuh," katanya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram, Perintahkan 5 Poin Ini untuk para Kapolda
Karenanya, dia menambahkan, dunia usaha mengharapkan pemerintah konsisten dalam menerapkan pembatasan kegiatan terhadap masyarakat luas dengan 3M atau mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak yang selama ini sangat longgar.