Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

Sekjen DPR Akan Proses Surat MKD soal Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji-Tunjangan Lagi

Saat ini ada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan imbas aksi demo ricuh di sejumlah daerah. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/Aditya Putra Perdana
SIKAPI SURAT MKD - Sekjen DPR Dr. Ir. Indra Iskandar mengatakan akan memproses surat dari MKD DPR soal penonaktifan 5 anggota DPR. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal legislator nonaktif tidak mendapatkan gaji hingga tunjangan. 

Dia mengatakan akan memproses surat dari MKD DPR.

"Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR. Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/8/2025).

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPRyang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Nazaruddin menekankan langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai. Ia membuka peluang jumlahnya bisa bertambah.

“Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujarnya kemarin.

Menurutnya, MKD akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.

Nazaruddin menjelaskan mekanisme pemberitahuan berawal dari partai politik yang menyampaikan keputusan ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD. Dari situ, MKD kemudian berwenang mengambil langkah administratif.

“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti. Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.

Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.

“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya,” pungkasnya.

Saat ini ada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan karena pernyataannya dianggap memicu kemarahan publik hingga terjadi aksi demo besar-besaran di sejumlah wilayah Indonesia.

Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan