Selasa, 26 Agustus 2025

Calon Kapolri

Sederet Kasus Menonjol yang Ditangani Bareskrim di Bawah Kepemimpinan Komjen Listyo Sigit Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tugal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Aziz.

Penulis: Adi Suhendi
Istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). 

4. Penipuan dang penggelapan terhadap Putri Arab

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka di antaranya Eka Augustina Herriyani dan Evie Marindo Kristinasafril Batubara.

5. Pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik yang merugikan institusi TNI AD

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Agung Salim dan kawan-kawannya sebagai tersangka.

6. Kasus keamanan negara atau makar (vilar video mengaku Presiden Negara Nusantara)

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan Hengky Saputra sebagai tersangka.

Pidana Ekonomi dan Khusus

Sepanjang 2020, ada 7 kasus ekonomi dan khusus yang ditangani Bareskrim Polri, di antaranya;

1. Kasus pencucian uang penwaran hight-yield promissory notes (HYPN) dengan perjanjian korban menerima bunga tetap setiap bulannya.

Dalam kasus ini Bareskrim menentapkan pengurus PT Indosterling Optima Investa, Sean William Henly sebagai tersangkanya.

Dalam kasus ini diduga kerugiannya mencapai Rp 1,8 trilun.

2. Kasus korupsi dan pencucian uang pembobolan BNI 46 dengan letter of credit fiktif kepada PT Gramarindo Group

Dalam kassus ini Bareskrim Polri menetapkan 16 tersangka dimana dua tersangka atas nama Adrian Herling Woworuntu divonis seumur hidup dan Aprilia Widarhta divonis 16 tahun penjara.

Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun.

3. Kasus pencucian uang menghimpun dana masyarakat melalui marketing Kospin Indosurya dengan janji bunga 8-10 persen pertahun

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan