KPK Wanti-wanti PLN Soal Banyak Kepentingan di Independent Power Producer
Dengan sifatnya yang monopolistik, negara akan selalu mendukung operasional PLN apapun yang terjadi. Namun...
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun kerja sama terkait Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta.
Hal ini lantaran skema IPP menarik banyak pihak berkepentingan untuk mengeruk keuntungan.
Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menggelar audiensi dengan Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: KPK Sosialisasikan Vaksinasi COVID-19 ke Pegawai Pekan Depan
Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan PLN merupakan perusahaan negara yang memonopoli penjualan listrik. Tidak ada satu pun pihak yang menyediakan listrik, kecuali PLN.
Dengan sifatnya yang monopolistik, negara akan selalu mendukung operasional PLN apapun yang terjadi.
Akan tetapi, kondisi tersebut, proyek-proyek yang berkaitan dengan PLN, termasuk IPP mengundang banyak investor maupun swasta untuk berkecimpung di dalamnya.
Apalagi, dalam salah satu klausul aturan mengenai IPP, PLN harus membeli listrik yang telah diproduksi paling tidak 80 persen dari kontrak. Meskipun listrik tersebut tidak digunakan oleh PLN.
Baca juga: PLN Gandeng KPK dan Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 92 Ribu Persil Tanah Senilai Rp 1.600 T
"Itu kan ada klausul begitu sudah berproduksi, dipakai atau tidak oleh PLN harus dibeli, harus dibayar paling enggak 80 persen dlam kontrak. Jadi bisnis pembangunan pembangkit listrik itu sangat menarik buat pengembang swasta, ya itu tadi, dari hitung-hitungan, mereka sudah berhitung enggak akan rugi karena dibayar oleh PLN dipakai atau tidak dipakai (listrik yang sudah dihasilkan)," kata Alex.
Peringatan ini bukan tanpa alasan disampaikan KPK. Komisi antikorupsi setidaknya pernah menangani kasus perkara korupsi yang berkaitan dengan IPP, yakni kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang sempat menjerat Sofyan Basir selaku Direktur Utama PLN kala itu.
Meskipun, Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
Alex mengaku, wanti-wanti agar kasus PLTU Riau-1 tidak terulang kembali telah disampaikan pihaknya kepada Zulkifli dalam pertemuan hari ini.
Kepada pimpinan KPK, Zulkifli berjanji akan meningkatkan profesionalitas jajarannya agar tak tergiur dengan suap atau tindak pidana korupsi lainnya.
Meski demikian, Alex menyatakan, sebagai perusahaan yang memonopoli penjualan listrik, PLN sudah sepatutnya mewaspadai adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan.
"Ketika menghadapi intervensi dari pihak luar, biar bagaimana pun PLN ini kan perusahaan negara yang mungkin monopolisitik dalam penjualan listrik, enggak ada lagi pihak lain yang menyediakan listrik kecuali PLN," kata Alex.