Korupsi Bansos Covid di Kemensos
KPK Telusuri Kontrak Kerja Sama Perusahaan Rekanan Penyedia Bansos
(KPK) menelusuri kontrak kerja sama perusahaan rekanan Kementerian Sosial terkait penyediaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kontrak kerja sama perusahaan rekanan Kementerian Sosial terkait penyediaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penelusuran dilakukan lewat dua saksi yang diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Dua saksi ini yaitu Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Isro Budi Nauli yang disebut KPK sebagai pihak swasta.
"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktifitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (19/1/2021).
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Mandala Hamonangan Sude Terkait Kasus Bansos Juliari
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Korupsi Bansos Covid di Kemensos
1. Begini Peran Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Kasus Suap Bansos Covid-19 |
---|
2. Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus, KPK Angkut Dua Koper Hitam |
---|
3. Jaksa KPK Dakwa Ardian Iskandar Maddanatja Suap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar |
---|
4. Harry Van Siddabukke Didakwa Jaksa KPK Suap Juliari Batubara Rp1,28 Miliar |
---|
5. Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini |
---|