Komisi I DPR Minta Kemenhan Masifkan Sosialisasi Komponen Cadangan Sebelum Perekrutan
Anggota Komisi I DPR Toriq Hidayat meminta Kementerian Pertahananmengutamakan sosialisasi dan diseminasi terkait pembentukan komponen cadangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Toriq Hidayat meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengutamakan sosialisasi dan diseminasi terkait pembentukan komponen cadangan (Komcad), sebelum melakukan proses perekrutan.
“Walau undang-undang yang menjadi payung hukum pembentukan Komcad telah disahkan pada tahun 2019, namun sebagian masyarakat masih banyak yang mempertanyakan apakah pembentukan Komcad karena pasukan yang ada tidak mencukupi untuk pertahanan negara," kata Toriq, Jakarta, Minggu (24/1/2021).
Menurut, banyaknya pertanyaan tentang pembentukan Komcad dari masyarakat pada saat ini merupakan hal yang wajar, terutama pada era digital.
Baca juga: Letjen Herindra Akan Berduet dengan Prabowo Pimpinan Kemenhan, Ini Sepak Terjangnya di Dunia Militer
“Sosialisi pembentukan Komcad oleh Kemenhan, dimaksudkan agar memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia akan urgensinya Komcad. Dengan demikian masyarakat akan mendukung kelancaran pelaksanaan pembentukan Komcad," katanya.
Toriq menyebut, tidak utuhnya pemahaman masyarakat tentang pembentukan Komcad akan menimbulkan kontra produktif, seperti dimanfaatkan kalangan tertentu untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Prabowo Akan Tanam Singkong di Lahan 60 Ribu Hektar: Program Lumbung Pangan Kemenhan
“Padahal dalam undang-undangnya di pasal 29, disebutkan pembentukan Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan, serta kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida," kata Toriq.
"Jadi kegiatan sosialisasi ini sangat penting, selain untuk meluruskan pemahaman masyarakat, juga membuat masyarakat sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya dalam membela NKRI yang kita cintai ini," sambung Toriq.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merespons PP tesebut dengan menindaklanjuti pembentukan Komcad, dimana pada 2021 jumlah komcad yang direkrut oleh Kemhan sebanyak 25 ribu orang.
Toriq Hidayat
Komisi I DPR RI
Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
rekrutmen komponen cadangan
Jakarta Pusat
Running News
KRONOLOGI Mobil Tim Jordi Onsu Masuk Jurang, Ternyata Ada Kecelakaan Serupa Satu Bulan yang Lalu |
![]() |
---|
Potensi Ancaman Tsunami di Madura, BMKG Ungkap 3 Penyebab Ini dan Desak Mitigasi Bencana Disiapkan |
![]() |
---|
Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442 H Akan Digelar Senin 12 April 2021, Ini Daftar Lokasi Pantau Hilal |
![]() |
---|
Pernikahan Hotma Sitompul Bermasalah sejak Lama, Hotman Paris Sebut Kemungkinan Desiree Rujuk Susah |
![]() |
---|
Video Viral Polisi Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun saat Penangkapan, Pelaku Pencurian Asyik Tidur |
![]() |
---|