Rabu, 3 September 2025

Mendikbud Larang Sekolah Membuat Aturan Bersifat Diskriminatif, Pemerintah Tak Akan Mentolerir

Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. 

Berkat perjuangan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lainnya melalui pendidikan akhirnya diskriminasi tersebut memudar dan demokratisasi menguat.

Pada awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Diberi Sanksi Tegas

"Pada awal 1950-an Menag Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan: sekolah umum dan sekolah agama mempunyai "civil effect" yang sama.

Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan," katanya.

Mahfud menambahkan kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri tersebut sekarang ini menunjukkan hasilnya.

Pejabat-pejabat tinggi di Kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri. "Mainstream keislaman mereka adalah wasarhiyah Islam: moderat dan inklusif," pungkasnya.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat merasa prihatin seiring masih adanya kalangan pendidik belum memahami nilai-nilai kebangsaan, seperti kebhinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.

Keprihatihan tersebut disampaikan Lestari menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi non-muslim di SMK Negeri, Padang, Sumatera Barat.

"Tenaga pendidik seharusnya menjadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan malah mengaburkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari," kata Lestari.

Rerie sapaan Lestari menyebut, kebijakan wajib berbusana muslimah di sekolah umum, menunjukkan beberapa kalangan pendidik abai terhadap nilai-nilai kebangsaan yang merupakan dasar membentuk karakter generasi mendatang.

Padahal, kata Rerie, Pasal 28E (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Baca juga: Terkait Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang, Mahfud MD Berikan Tanggapannya

Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) juga menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Mewajibkan siswa non-muslim untuk memakai jilbab, juga bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Anggota Komisi X DPR itu.

Rerie berpendapat, kebijakan yang diterapkan di daerah atas nama melestarikan kearifan lokal, seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi.

"Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan di negeri ini, seharusnya berperan sebagai salah satu ujung tombak yang diharapkan dapat membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter, dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki," papar Rerie.

"Peristiwa di Padang, harus menjadi alarm tanda bahaya bagi para pemangku kepentingan di negeri ini, karena berpotensi menjadi hambatan dalam upaya pembentukan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang," sambungnya.(Tribun Network/fah/fik/sen/riz/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan