Revisi UU Pemilu
Draf RUU Pemilu Atur Caleg hingga Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi
Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Komisi II DPR memberikan penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR.
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;