Senin, 1 September 2025

Kasus Asabri

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Berikut Rincian dan Perannya

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Seorang tersangka kasus korupsi Asabri digelandang pihak Kejaksaan Agung menuju tahanan, Senin (1/2/2021). 

Peran: Pada tahun 2016-2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan saham dan Reksadana PT Asabri Persero melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH.

3. BE, Mantan Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014

4. HS, Direktur PT Asabri Persero 2013-2014 dan 2015-2019

5. IWS, Kabid Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017

Peran BE, HS dan IWS: Ketiganya bertanggungjawab dalam perencanaan dan pengelolaan investasi keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BT dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT dan HH.

6. LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan

7. BTS, Direktur PT Hanson Internasional

8. HH, PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra

Peran LP, BT dan HH: Pihak swasta yang mengatur investasi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT dan HH yang harganya telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri.

Selain itu, mengendalikan transaksi dan serta investasi milik Asabri yang didasarkan kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BT dan HH serta merugikan PT Asabri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan