Pembubaran FPI
Rekening FPI yang Diblokir PPATK Milik Pengurus Pusat, Daerah dan Perseorangan
Bareskrim Polri menyampaikan rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui milik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui milik sejumlah pihak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan rekening FPI tersebut diketahui atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.
"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Rusdi juga menerangkan 92 rekening FPI yang diblokir tersebut tersebar di 18 bank di Indonesia.
Nantinya, analisis dari PPATK itu menjadi pertimbangan penyidik mendalami unsur pidana di balik rekening tersebut.
"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," jelasnya.
Baca juga: Selasa Besok Polri Gelar Perkara Rekening FPI, Tim Densus 88 dan Dittipideksus Dilibatkan
Rusdi menerangkan penyidik Bareskrim juga tengah melakukan gelar perkara dengan PPATK dan sejumlah stakeholder lain pada hari ini terkait rekening FPI tersebut.
"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan adanya unsur tindakan melawan hukum 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang telah diblokir oleh PPATK.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan gelar perkara akan dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021 besok.
"Insha Allah hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Nantinya, kata Andi, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya,
Kepala PPATK Dian Ediana RAE mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rusdihartono.jpg)