Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021
Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro Jawa-Bali yang berlaku mulai besok tanggal 9-22 Februari 2021. Simak selengkapnya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - PPKM Mikro diberlakukan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 di wilayah Jawa-Bali.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus coronoa atau Covid-19.
Aturan tersebut mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Dikutip dari Kontan.co.id, PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
Baca juga: Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali
Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten
Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah
Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.
5. Yogyakarta
Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur