Selasa, 26 Agustus 2025

Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021

Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro Jawa-Bali yang berlaku mulai besok tanggal 9-22 Februari 2021. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi - Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro Jawa-Bali yang berlaku mulai besok tanggal 9-22 Februari 2021. Simak selengkapnya di sini. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - PPKM Mikro diberlakukan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 di wilayah Jawa-Bali.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus coronoa atau Covid-19.

Aturan tersebut mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Dikutip dari Kontan.co.id, PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

Baca juga: Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali

Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat

Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten

Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah

Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

5. Yogyakarta

Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan