Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021
Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro Jawa-Bali yang berlaku mulai besok tanggal 9-22 Februari 2021. Simak selengkapnya di sini.
TRIBUNNEWS.COM - PPKM Mikro diberlakukan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 di wilayah Jawa-Bali.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus coronoa atau Covid-19.
Aturan tersebut mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Dikutip dari Kontan.co.id, PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
Baca juga: Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali
Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten
Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Isu Reshuffle, Relawan Jokowi Sebut Hilmar, Budi Arie, dan Silmy Karim Cocok Isi Pos Menteri Ini |
![]() |
---|
Ibu Kadus di Bulukumba Dibunuh di Rumahnya, Baru Menjabat 1 Bulan, Sempat Dapat Teror dari Seseorang |
![]() |
---|
Santer Isu Jokowi akan Reshuffle Kabinet pada 21 April, Enam Menteri Ini Disebut-sebut Bakal Diganti |
![]() |
---|
Merasa Dipojokkan, Istri Tersangka Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Buka Suara |
![]() |
---|
Siswi SMP Dipaksa Jadi PSK oleh Anak Anggota DPRD, Layani 5 Pria Sehari |
![]() |
---|