Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021
Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro Jawa-Bali yang berlaku mulai besok tanggal 9-22 Februari 2021. Simak selengkapnya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Daryono
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
Baca juga: Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021
Aturan Zona Oranye
Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.
1. Pelacakan kontak erat
2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
Aturan Zona Kuning
Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.
Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Aturan Zona Hijau
Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan) (Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)