Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi Harus Berani Keluar dari Kungkungan Pasal 158 UU Pilkada
Hal ini perlu dilakukan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipersepsikan sebagai benteng kecurangan pelaksanaan Pemilukada.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) berani keluar dari kungkungan atau jeratan pasal 158 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), khususnya mengenai ambang batas 0,5 hingga 2 persen untuk pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilukada.
Hal ini perlu dilakukan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipersepsikan sebagai benteng kecurangan pelaksanaan Pemilukada.
“Sepanjang pengamatan saya, MK, selama ini belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting,” ujar Margarito Kamis, dalam wawancara dengan media, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut dikemukakan Margarito, oleh karena MK tak pernah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, maka pasal ini menjadi lisensi bagi orang-orang yang mempunyai niat jahat untuk melakukan tindakan kecurangan dalam mengikuti Pilkada.
Padahal pasal ini dapat dikatakan sebagai extrem in justice yang dalam positive tulen sekalipun, pasal model seperti ini ditolak.
Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diyakini Tidak Terjebak Perolehan Angka
“Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan, MK harus berani keluar dari belenggu Pasal 158 UU No.10/2016,” katanya.
Bertentangan dengan Hakekat Demokrasi
Pasal mengenai syarat pengajuan gugatan sengketa hasil pemilukada ke MK itu, oleh banyak pihak dinilai bisa adil dan sebaliknya juga bisa tidak adil. Tapi dengan tegas Margarito menilai Pasal 158 UU N0.10/2016 itu tidak adil.
“Pasal ini menurut saya bertentangan dengan hakekat demokrasi, sebab bagaimana bisa hak diperoleh dengan cara yang tidak sah,” ujarnya.
Karena itu tandas Margarito, MK harus tahu betul fakta persidangan, bagaimana calon-calon menggunakan APBD, menggerakkan aparatur birokrasi dari kabupaten hingga desa.
Margarito Kamis
Mahkamah Konstitusi (MK)
ambang batas
sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020
Running News
Sengketa Pilkada
1. Nagara Institute: KPU dan Bawaslu Lempar Tanggung Jawab Status Kewarganegaraan Orient P Riwu Kore |
---|
2. Kecurangan Pilbup di Nabire, Jumlah Pemilih dalam DPT Lebih Besar Dibanding Jumlah Penduduk |
---|
3. MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel yang Diajukan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati |
---|
4. MK: Permohonan Pemohon Sengketa Pilkada Manado Tidak Dapat Diterima |
---|
5. Mantan Anggota Komisi III DPR: MK Jangan Andalkan Pasal Kwantitatif |
---|