Selasa, 26 Agustus 2025

Ini Aturan PPKM Mikro dan Daftar Wilayah yang Menerapkan, Dimulai Hari Ini 9-22 Februari 2021

PPKM Mikro Jawa-Bali dimulai hari ini hingga 22 Februari 2021. Ini daftar wilayah dan aturan yang berlaku saat PPKM Mikro.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tempat keramaian - PPKM Mikro Jawa-Bali dimulai hari ini hingga 22 Februari 2021. Ini daftar wilayah dan aturan yang berlaku saat PPKM Mikro. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.

4. Jawa Tengah

Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

5. Yogyakarta

Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur

Dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.

7. Bali

Dengan prioritas: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021

Aturan Zona Hijau

Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Aturan Zona Kuning

Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.

Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Aturan Zona Oranye

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan