Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab Merespons Kemungkinan Praperadilan Kliennya Kandas
Kuasa hukum Rizieq Shihab bersuara soal kemungkinan gugatan praperadilan kedua kliennya kandas karena sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, menjelaskan soal gugatan prepaeradilan kedua yang dilayangkan kliennya, tetapi di satu sisi kasusnya akan masuk tahap persidangan dan kemungkinan praperadilan akan kandas.
"Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di
sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," ungkap Kamil saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2021).
Selain itu, dilanjutkan Pasha, bilamana sidang perkara praperadilam masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.
"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.
"Tetapi jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok perkara, maka perkara praperadilan tetap berlangsung," pungkasnya.
Baca juga: Kejaksaan Putuskan Tahan Habib Rizieq Cs di Rutan Bareskrim Polri, Kecuali Dirut RS Ummi
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.
Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
1. Jelang Sidang Tanggapan JPU Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim |
---|
2. PN Jaktim Hari Ini Gelar Sidang Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Rizieq Shihab |
---|
3. Sidang Kasus Rizieq Shihab Digelar Hari Ini Secara Offline |
---|
4. Sidang Rizieq Shihab Besok Digelar Offline, PN Jakarta Timur Buka Akses Siaran Langsung di Youtube |
---|
5. Buntut Penemuan Senjata Tajam di Mobil untuk 'Kupas Mangga', Pengacara Rizieq Shihab Akan Diperiksa |
---|