Penanganan Covid
PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN
Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid-19.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Choirul Arifin
6. Jawa Timur
Dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.
7. Bali
Dengan prioritas: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro untuk Kendalikan Mobilitas Masyarakat di Pemukiman
Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali
Dikutip dari Kompas.com, dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH
2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring
3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%
4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan
5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50%
Aturan Zona Merah
PPKM Mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.
Zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.