Selasa, 19 Agustus 2025

Penanganan Covid

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN

Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid-19.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Aktivitas warga berbelanja di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Hari ini Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus coronoa atau Covid-19.

Aturan tersebut mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Dikutip dari Kontan.co.id, PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat

Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten

Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah

Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

5. Yogyakarta

Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan